Barru, Sulawesi Selatan Kontroversi muncul di Kabupaten Barru terkait pengeluaran surat rekomendasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut Pilkades. Dari 5 ASN yang mengajukan permohonan, hanya 2 orang yang diberikan surat rekomendasi, sedangkan 3 lainnya tidak.
Warga dan beberapa pihak mempertanyakan keputusan Pemda Barru ini, menuding adanya ketidak adilan dan potensi penyalahgunaan wewenang. "Kami berharap Pemda Barru dapat menjelaskan alasan di balik keputusan ini dan memastikan bahwa proses ini adil dan transparan," ujar seorang warga.
Pemda Barru melalui Plt Kepala BKPSDM. Muzakkir Aliah, menyampaikan via telepon WA ke Media ini, bahwa ke 3 orang ASN tsb. adalah pejabat struktural, yang mana pada tempat mereka bertugas masih sangat dibutuhkan tenaganya, dan juga karena kurangnya tenaga ASN yang bisa menggantikan Posisinya bila mana terpilih jadi Kades, ini adalah keputusan hasil rapat bersama Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Barru, yang diketuai bapak Plt Sekda Barru Abubakar, S. Sos, M. Si, jadi tidak ada unsur pencekalan ataupun ketidak adilan kepada ke tiga Calon Kades dari ASN tutup nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar