Iklan

Dugaan kecelakaan kerja didapur Coppo 4 Barru ditutupi, Ormas LAKI desak sanksi tegas.

2026-07-30, 15.24 WIB Last Updated 2026-07-30T07:24:26Z
masukkan script iklan disini

Dugaan Kecelakaan Kerja di Dapur Coppo 4 Barru Ditutup-tutupi, Ormas LAKI Desak Sanksi Tegas

BARRU – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, A. Agus Gengkeng, turun tangan menelusuri dugaan kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di Dapur SPPG Coppo 4, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

​Peristiwa nahas ini menimpa korban bernama Rahmatulla. Berdasarkan keterangan istrinya, Multazam, saat ditemui di kediamannya di Jalan Anggrek Ujunge, insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 18 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

​Korban ditemukan oleh rekan kerjanya dalam kondisi tergeletak dan sempat tidak sadarkan diri akibat benturan keras di bagian belakang kepala.

Rekan kerja korban kemudian membawanya ke RSUD Lapatarai, di mana korban sempat menjalani rawat inap selama tiga malam.

​Penanganan insiden ini menuai tanda tanya besar dari pihak keluarga dan Ormas LAKI. Terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya upaya penutupan informasi terkait kecelakaan kerja tersebut:

- ​Penggunaan Jaminan Kesehatan: Korban yang seharusnya mendapatkan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan (TK) justru diarahkan menggunakan BPJS Kesehatan/KIS.

- ​Perbedaan Ruang Perawatan: Korban ditempatkan di Ruang Perawatan Dahlia yang lazimnya diperuntukkan bagi pasien penyakit saraf, alih-alih ruang perawatan standar terkait insiden kerja.

- ​Keterangan Medis yang Tidak Sesuai: Perawat jaga di Ruang Dahlia dilaporkan tidak mencatat riwayat korban yang jatuh dan mengalami benturan kepala di lantai.

- ​Prosedur Kontrol: Hingga saat ini, korban masih diwajibkan menjalani kontrol rutin setiap minggu.

​"Kami sangat menyayangkan tidak adanya transparansi terkait kecelakaan kerja ini. Kejadian terkesan ditutupi dari pihak berwenang," ujar A. Agus Gengkeng.

​Saat dikonfirmasi di Kantor SPPG Coppo 4 pada Kamis (30/7/2026), Kepala SPPG Dapur Coppo 4, Muh. Aulyaurrahman Sain, mengakui adanya kelalaian dalam prosedur operasional.

Ia menyatakan pihaknya belum melaporkan insiden tersebut kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) SPPG Kabupaten Barru, meskipun kejadian telah berlalu selama 12 hari hingga Kamis, 30 Juli 2026.

​Aulyaurrahman juga secara terbuka mengakui telah melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) karena tidak memfasilitasi penggunaan BPJS Ketenagakerjaan bagi korban pada saat kejadian.

​Menanggapi temuan ini, A. Agus Gengkeng mendesak Koordinator Kabupaten dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG untuk segera turun tangan. 

Ia meminta agar diberikan peringatan keras serta sanksi berat kepada pihak Dapur SPPG Coppo 4 atas kelalaian dan dugaan upaya penutupan informasi kecelakaan kerja tersebut.
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini