BARRU — Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Coppo 4, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Sorotan ini datang setelah adanya temuan dugaan ketidaksesuaian prosedur penanganan medis dan administrasi pascakecelakaan.
Peristiwa nahas tersebut menimpa pekerja bernama Rahmatulla. Menurut keterangan istrinya, Multazam, insiden terjadi pada Sabtu pagi, 18 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban ditemukan rekan kerjanya dalam kondisi tergeletak dan sempat tidak sadarkan diri akibat benturan di bagian kepala, lalu mendapat perawatan di RSUD Lapatarai selama tiga hari.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Barru, A. Agus Gengkeng, menyayangkan kurangnya transparansi awal dalam penanganan insiden di lingkungan kerja tersebut.
Saat dikonfirmasi di Kantor SPPG Coppo 4, Kepala SPPG Dapur Coppo 4, Muh. Aulyaurrahman Sain, secara terbuka memberikan klarifikasi dan mengakui adanya kelalaian prosedur.
"Kami akui ada kelalaian dalam prosedur operasional. Kami belum sempat melaporkan insiden ini kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) SPPG Kabupaten Barru," ujar Aulyaurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, Aulyaurrahman juga mengakui telah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, di mana pihak pengelola tidak memfasilitasi penggunaan hak jaminan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi korban pada saat kejadian.
Menindaklanjuti temuan dan pengakuan tersebut, pihak DPC LAKI Barru mendesak agar jajaran Koordinator Kabupaten dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
A. Agus Gengkeng meminta agar diberikan pembinaan serta sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku kepada pihak pengelola Dapur SPPG Coppo 4, demi menjamin keselamatan dan hak-hak normatif seluruh pekerja di masa mendatang.
Pihak Ormas LAKI. DPC Barru akan menindak lanjuti kejadian ini, dengan melaporkan ke BGN Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar