Iklan

Oknum Petugas Bank BRI Diduga Bertindak Sewenang-wenang: Sita Motor di Luar Agunan Hingga Usir Debitur dari Rumah

2026-01-22, 16.28 WIB Last Updated 2026-01-22T08:29:52Z
masukkan script iklan disini


BARRU --
-eritan hati seorang nasabah Bank BRI, Hj. Zisriangka, menjadi sorotan publik. Alih-alih mendapatkan solusi atas kendala pembayaran angsuran, ia justru mengaku mendapatkan perlakuan yang jauh dari kata manusiawi oleh oknum petugas bank yang dikenal sebagai Mantri.

Kasus ini bermula saat Hj. Zisriangka mengambil pinjaman sebesar Rp65.000.000 dengan jangka waktu 3 tahun dan angsuran bulanan sebesar Rp2.480.000. 


Meskipun pembayaran pertama dimulai pada Maret 2025 dan baru mengalami kendala pada September 2026, tindakan pihak bank dinilai sangat prematur dan janggal.


Kejadian mengejutkan terjadi pada Oktober 2025 jauh sebelum angsuran dinyatakan macet. Pihak Bank BRI diduga melakukan penyitaan terhadap sepeda motor milik debitur. Padahal, motor tersebut bukanlah bagian dari jaminan (agunan) pinjaman tersebut.


"Motor itu alat kerja saya untuk mengantar tabung gas ke konsumen. Sekarang usaha saya mati total, bahkan anak saya kesulitan berangkat ke sekolah karena tidak ada kendaraan," ungkap Hj. Zisriangka dengan nada sedih.


Tak berhenti di penyitaan motor, perlakuan kurang menyenangkan juga datang dari oknum Mantri berinisial Ibu N. Dalam proses penagihan, Ibu N disebut-sebut bertindak tidak komunikatif dan cenderung arogan.


Saksi mata dan debitur menyebutkan bahwa Ibu N sering menagih dengan nada tinggi yang mengintimidasi. Bahkan, yang paling memprihatinkan, oknum tersebut meminta debitur untuk segera meninggalkan rumahnya jika tunggakan tidak segera dilunasi.


Padahal, secara prosedur perbankan, aset jaminan (rumah) belum melalui proses lelang resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan intimidasi ini dinilai melanggar etika perbankan dan hak asasi nasabah.


Tindakan penyitaan barang di luar agunan serta intimidasi pengusiran tanpa jalur lelang negara (KPKNL) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Hingga berita ini diturunkan, pihak debitur masih mencoba mencari keadilan agar alat usahanya dikembalikan dan mendapatkan keringanan sesuai prosedur yang manusiawi.


Masyarakat berharap pihak manajemen BRI pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan agar kasus serupa tidak menimpa nasabah kecil lainnya.

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini