Iklan

LPKN Ingatkan Proyek Taman Segitiga Mari-Mari Soppeng Digarap Sesuai Juknis

Redaksibidiknasional.info
2025-11-05, 06.30 WIB Last Updated 2025-11-04T22:33:22Z
masukkan script iklan disini


Soppeng,  – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengingatkan pihak pelaksana proyek pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari agar bekerja sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerinttah

Proyek yang dikerjakan oleh PT Yasin Langgeng Bersama tersebut bernilai kontrak Rp377.811.000 dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, melalui Bidang Cipta Karya.

Pelaksanaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 70 hari kalender, dengan PT Rana Karya Global bertugas sebagai konsultan pengawas.

Alfred menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta pihak pelaksana agar benar-benar mengerjakan proyek ini sesuai juknis yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Alfred, rabu 5 /11/2025.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan publik dalam memastikan mutu dan keterbukaan pelaksanaan proyek.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memastikan pekerjaan berjalan baik dan sesuai rencana. Pengawasan bersama dapat mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan,” tambahnya.

Pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari diharapkan tidak hanya memperindah kawasan, tetapi juga menghadirkan ruang publik baru yang bermanfaat bagi warga sekitar. Namun, LPKN menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap progres proyek tersebut demi menjamin tidak ada celah penyimpangan selama pelaksanaan.

(Anwar Paturusi)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini