Iklan

Resmob Barru kerjasama Resmob Polres Pelabuhan dan Resmob Polda, Sukses bekuk Residivis yang mencuri diMarkaz Cell.

2025-12-30, 17.56 WIB Last Updated 2025-12-30T13:07:59Z
masukkan script iklan disini

Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Barru.
Tersangka berinisial R alias MAS (39), laki-laki, beralamat di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

TKP pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Lingkungan Padongko, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Dalam peristiwa tersebut, tersangka masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dengan cara mendorong dan merusak daun jendela, kemudian membuka grendel pintu dari dalam. Setelah berada di dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dengan membungkusnya menggunakan karpet yang ada di lokasi, lalu keluar melalui pintu samping.
TKP kedua terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Pada kejadian ini, tersangka membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi, kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp20.000.000 serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan dari kedua TKP, Tim Resmob Polres Barru berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Tersangka kemudian berhasil diamankan di Wisma Jampea, Kelurahan Pattunua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Saat proses pengamanan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berupaya merampas senjata api petugas. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang mengenai betis kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua buah dompet, satu tas, satu kalung emas seberat kurang lebih tiga gram beserta nota, uang tunai sebesar Rp350.000, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride beserta STNK dan kunci, serta satu buah helm. Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci merek Sharp, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.

Atas perbuatannya, untuk TKP Markaz Cell, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk TKP Angkringan Nomor 01, tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini