Iklan

Mobil Pickup Dirampas Tanpa Surat Resmi, Warga Tinco Tagih Keadilan

Redaksibidiknasional.info
2025-10-12, 12.46 WIB Last Updated 2025-10-12T05:13:06Z
masukkan script iklan disini

Soppeng,  Warga Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, mengalami peristiwa tidak menyenangkan setelah mobil pickup miliknya diduga dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, di wilayah Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja. Korban yang diketahui bernama AG mengaku bahwa pelaku yang diduga merupakan pemilik pertama kendaraan datang bersama beberapa orang lain dan langsung mengambil mobilnya tanpa prosedur hukum yang sah.

“Saya sudah mencicil mobil itu lebih dari dua tahun. Setiap bulan saya bayar empat juta rupiah. Tiba-tiba mobil diambil begitu saja tanpa surat resmi,” ujar AG dengan nada kecewa 

Mobil yang dirampas adalah Suzuki Neo Carry Pickup bernomor polisi DD 8720 TC, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga AG.

Keluarga korban menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap pihak kepolisian tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar masalah kendaraan, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan perampasan tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar berharap agar penegakan hukum di Kabupaten Soppeng tidak tebang pilih dan memberi perlindungan yang adil kepada seluruh warga.(***)

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini