Iklan

Warga Protes kenaikan Jasa parkir pasar naik 2 kali lipat, tanpa ada sosialisasi sebelumnya.

2025-08-31, 12.07 WIB Last Updated 2025-08-31T04:07:56Z
masukkan script iklan disini

BARRU– Seorang warga Kabupaten Barru memprotes kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua di kawasan pasar yang dinilai naik secara tiba-tiba tanpa sosialisasi. Aksi protes tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial Facebook dan menjadi sorotan publik.

Dalam unggahan yang disampaikan oleh warga berinisial "AH", terlihat bukti karcis retribusi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru dengan nomor seri 146395 yang menunjukkan tarif sebesar Rp4.000 untuk kendaraan roda dua. 

Diketahui sebelumnya, tarif retribusi hanya sebesar Rp2.000, sehingga kenaikan tersebut diduga mencapai 100 persen.

“Ini bagaimana konsepnya karcis keluar dari pasar tiba-tiba naik sekian persen,” tulis AH dalam unggahannya. Minggu (31/8/2025).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, AH menyatakan bahwa karcis tersebut diterima oleh temannya saat keluar dari area pasar menggunakan sepeda motor.

“Itu teman, cuman pakai motor,”* ungkap AH melalui pesan singkat di Facebook.

Kenaikan retribusi ini menuai pertanyaan publik terkait dasar hukum dan transparansi kebijakan, mengingat belum adanya pengumuman resmi maupun papan informasi di lokasi yang menunjukkan perubahan tarif hingga warga mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait sebelum tarif baru diberlakukan.

Hasil konfirmasi Kadis Perindag via chat WA, bahwa retribusi jasa parkir sesuai Perda, untuk Roda 4 sebesar Rp. 4000, sedangkan Roda 2 Rp. 2000, ungkap Kadis. 
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini