Terkait anggota Satpol PP/DAMKAR yang dirumahkan.
Kasatpol PP/DAMKAR Adhy Patria, S.STP, M. Si yang ditemui di kantornya oleh awak Media Bidik Nasional.Info, menjelaskan bahwa ini adalah kebijakan Secara nasional, anggota kami sebanyak 62 orang yang dirumahkan sejak tgl 12 Maret 2025. Menurut Adhy Patria pendataannya dimulai pada tahun 2022 dan sudah mengabdi 2 tahun sebelumnya.
Semoga ada jalannya kita bisa dapatkan, yaitu melalui outsourcing, tapi untuk tahun ini belum ada anggaran DPA Satpol PP untuk Outsourcing, jadi diupayakan pada dianggaran perubahan diupayakan ousorcing, apabila hal ini bisa dilakukan, akan kita tarik kembali semua yang dirumahkan terutama DAMKAR yang sangat dibutuhkan tenaganya. Sesuai UU nomor 20 tahun 2023 ttg ASN, yang didalamnya menjelaskan tdk bisa lagi ada penambahan Honorer Tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar