SOPPENG--- Menindaklanjuti Perintah Bapak Presiden RI dan Hasil Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan vaksinasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal Satuan tugas penanganan vaksinasi Covid 19 kabupaten Soppeng menyampaikan:
Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis
kedua , serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.
Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vakuin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan
Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sangsi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan
penutupan tempat usaha.
Sumber Pemkab Soppeng

Tidak ada komentar:
Posting Komentar