Iklan

Tindak Lanjuti Instruksi Bapak Presiden RI, Pemkab Soppeng Lakukan ini

2021-12-04, 22.06 WIB Last Updated 2022-09-03T04:53:17Z
masukkan script iklan disini

SOPPENG--- Menindaklanjuti Perintah Bapak Presiden RI dan Hasil Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada  tanggal 2 Desember 2021 tentang percepatan cakupan vaksinasi

 Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal Satuan tugas penanganan vaksinasi Covid 19 kabupaten Soppeng menyampaikan:


Semua Pelaku Usaha di Kabupaten Soppeng wajib dan proaktif melakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis

kedua , serta mengajak seluruh keluarga, kerabat dan masyarakat untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.


Bagi Pedagang pasar tradisional, karyawan Toko Modern, pemilik serta karyawan restoran/rumah makan dan warung kopi wajib melaksanakan vakuin Covid-19, kecuali dapat memperlihatkan

Surat Keterangan Dokter bahwa bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.


Pelanggaran atas kewajiban vaksin Covid-19 tersebut di atas dapat diberikan sangsi berupa peringatan, pencabutan izin usaha dan

penutupan tempat usaha.



Sumber Pemkab Soppeng 


Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini