Iklan

Diduga tak berizin, aktifitas Tambang Batu Gajah diBarru disorot.

2026-06-28, 19.22 WIB Last Updated 2026-06-28T11:22:18Z
masukkan script iklan disini

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Batu Gajah di Barru Disorot

​BARRU - Aktivitas pertambangan batu gajah di wilayah Soreang, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, kini tengah menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan lokasi tambang tersebut diketahui merupakan milik warga berinisial AJ. 

Namun, untuk operasional dan pengelolaan aktivitas tambang sehari-hari diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial AH.

​Dugaan maraknya aktivitas tambang tak berizin ini turut memicu keprihatinan dari lembaga masyarakat setempat. 

Ketua Umum LSM ASURA Kabupaten Barru, Erwin membenarkan bahwa aktivitas pengelolaan tambang di lokasi tersebut memang diduga dikomandoi oleh AH.

​Menurutnya, selain masalah legalitas, aktivitas tambang tersebut juga mulai dikeluhkan karena berdampak langsung pada lingkungan sekitar, seperti potensi kerusakan lahan hingga polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga.

​“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi dan memicu kerusakan lingkungan, maka aktivitas ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegas Ketum ASURA saat memberikan keterangan.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, AH enggan memberikan penjelasan detil terkait legalitas izin tambang tersebut. Ia berdalih bahwa lokasi lahan yang digunakan adalah milik AJ.

​Sementara itu, Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan bahwa pihak pengelola sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengenai aktivitas pengerukan dan pengangkutan batu gajah tersebut.

​"Tidak pernah ada koordinasi sebelumnya terkait kegiatan penambangan batu gajah tersebut yang dibawa ke Polejiwa. Kami dari pihak Polsek tidak pernah disampaikan mengenai kegiatan AH," ujar Iptu Yusran.

​Mengingat kasus pertambangan tanpa izin (peti) merupakan pelanggaran serius yang dapat diancam sanksi pidana kurungan maupun denda berdasarkan UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini