BARRU - Pelarian AA, terduga pelaku pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Agung Nurul Iman Barru, berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barru.
Pria asal Labbata ini diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar daerah dan nyaris diamuk massa saat kembali beraksi.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya untuk menunaikan salat subuh di Masjid Agung Nurul Iman.
Namun, kekhusyukan ibadah berubah menjadi kepanikan saat korban mendapati motornya telah raib dari lokasi parkir.
"Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Akbar saat jumpa pers di Mapolres Barru, Minggu (5/4/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sempat membawa kabur motor curian tersebut ke Kabupaten Pinrang.
Namun, "sepandai-pandainya tupai melompat," pelarian AA terhenti pada Jumat, 3 April 2026.
Polisi menerima laporan warga bahwa AA berada di wilayah Mallusetasi. Ironisnya, saat itu ia tengah dikejar oleh masyarakat karena diduga kembali melakukan aksi pencurian.
"Tim Resmob bersama anggota Polsek Mallusetasi segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tambah Iptu Akbar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hijau.
- Kunci Palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
AA yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku menyasar kendaraan di tempat umum.
Ia menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor yang kemudian dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Barru. Ia dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar