Luwu — Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan kian menggila di wilayah hukum Polsek Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kegiatan ilegal tersebut diduga telah beroperasi secara terbuka selama bertahun-tahun di Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli.
Sumber terpercaya menyebutkan, terdapat dua arena sabung ayam aktif yang menjadi lokasi utama para penjudi berkumpul. Aktivitas itu disebut memuncak setiap Kamis dan Minggu, saat ratusan orang memadati lokasi untuk menyaksikan adu ayam sekaligus memasang taruhan.
Yang mencengangkan, beberapa sumber mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi jalannya praktik haram tersebut. Indikasi itu mencuat karena arena sabung ayam terus beroperasi tanpa hambatan, meski aktivitasnya telah lama menjadi buah bibir masyarakat.
“Sudah bertahun-tahun begitu, kadang dibubarkan, tapi muncul lagi. Seolah-olah ada yang jaga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga sekitar mengaku semakin resah. Selain maraknya praktik perjudian, kegiatan sabung ayam itu juga memicu kerumunan besar, kebisingan, dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Kapolsek Suli, AKP Idris, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, jumat 31 Oktober 2025, membenarkan adanya aktivitas sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Terkait masalah ini, kami sering melakukan pembubaran. Kami pastikan jika ada informasi tentang adu ayam, pasti kami bubarkan. Hanya saja, terkadang informasi baru masuk sore hari, dan saat anggota tiba di lokasi, para pelaku sudah bubar,” ujar AKP Idris.(***)



 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar