Soppeng, BidikNasional.info— Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang wanita bernama Gusnawati (60), warga Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Soppeng pada Selasa (21/10/2025), Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, dan Kasi Propam Iptu Andi Ahmad, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah Arifuddin (65), suami korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 April 2025, di kediaman pelaku yang beralamat di Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata.
“Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, emosi, dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Pelaku tersinggung oleh ucapan korban yang memicu kemarahan, hingga terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Dodie.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagai langkah pencegahan terhadap kejadian serupa.
(Penulis: Anwar Paturusi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar