Iklan

Rehabilitasi Puskesmas Bua Jadi Sorotan: Diduga Abaikan K3, Bermain Anggaran, dan Lemahnya Pengawasan

Redaksibidiknasional.info
2025-09-29, 18.02 WIB Last Updated 2025-09-29T10:02:15Z
masukkan script iklan disini

Luwu –
Proyek rehabilitasi Puskesmas Bua, Kabupaten Luwu, yang seharusnya membawa harapan baru bagi masyarakat, kini justru menciptakan kegelisahan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,204 miliar dari APBD Luwu Tahun Anggaran 2025, proyek ini diduga sarat pelanggaran: pengabaian standar keselamatan kerja, permainan anggaran, hingga lemahnya pengawasan.


Pantauan di lokasi proyek, Senin (29/09/25), menunjukkan kondisi memprihatinkan. Pekerja dibiarkan naik-turun perancah bambu seadanya tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar. Helm, sepatu safety, sarung tangan, maupun tali pengaman tidak tampak sama sekali.

“Kalau ada pekerja yang jatuh, siapa yang bertanggung jawab? Ironis sekali, proyek kesehatan malah mengabaikan keselamatan manusia,” keluh seorang warga setempat.


Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Luwu Raya, JUMARDI, menilai kasus ini tidak bisa dianggap kelalaian teknis semata.
“APD itu wajib tercantum dalam RAB. Kalau pekerja tetap tidak dibekali, hanya ada dua kemungkinan: anggarannya diselewengkan atau pengawas pura-pura tidak tahu. Dua-duanya skandal. Jangan korbankan nyawa pekerja demi memperbesar keuntungan kontraktor,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya kongkalikong antara kontraktor dan pengawas.
“Kalau kontraktor berani melanggar terang-terangan, berarti ada pembiaran. Pertanyaannya: apakah ada ‘setoran balik’ sehingga pelanggaran ini dibiarkan?”


Saat dikonfirmasi 18/09/25, Ono Syarifuddin, ST, yang terkait pelaksanaan proyek, menyatakan melalui pesan WhatsApp:
“Mengenai APD untuk anggota pak, mungkin anggota tidak gunakan karena sebenarnya kami sudah siapkan APD-nya pak.”

Ia bahkan menambahkan:
“Saya akan menyetop sendiri pekerjaanya jika tidak gunakan APD.”

Namun pernyataan ini terbantahkan oleh realita. Hingga Senin (29/09/25) pukul 15.30 Wita, pekerja tetap terlihat tanpa APD. Hal ini menimbulkan pertanyaan: benarkah APD sudah disediakan, atau hanya ada di atas kertas dan khawtirnya pekerja juga tidak dibekali dengan asuransi jiwa atau BPJS Ketenagakerjaan.?


Kasus ini bukan sekadar masalah etik. Beberapa regulasi jelas menegaskan:

1. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3, wajib menjamin keselamatan kerja.


2. UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 59, setiap jasa konstruksi wajib melaksanakan K3.


3. KUHP Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan luka berat/kematian bisa dipidana hingga 5 tahun.


4. UU Tipikor (No. 31/1999 jo. No. 20/2001) berlaku jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran.



Dengan dasar hukum tersebut, kontraktor CV. Riffat Wija Luwu Konstruksi, konsultan pengawas CV. Ahsan Pratama Consultant, hingga pejabat pengguna anggaran bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.


Warga sekitar mengaku resah. “Kami takut lihat cara kerja mereka bekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri.  Ini proyek kesehatan, tapi justru jadi ancaman,” ucap salah seorang warga.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Pemeriksaan harus mencakup dua aspek: keselamatan kerja dan kemungkinan penyalahgunaan anggaran.


Kasus Puskesmas Bua telah menjadi cermin bobroknya tata kelola proyek daerah.
JUMARDI, Ketua IWO Luwu Raya menutup tegas:
“Ini bukan kelalaian biasa, ini indikasi permainan. Pemerintah daerah harus tegas, aparat hukum wajib turun tangan. Kalau tidak, publik berhak menilai mereka semua ikut bermain.”

Jika aparat tetap membiarkan, rehabilitasi Puskesmas Bua bukan hanya soal kesehatan tapi sudah resmi menjelma skandal kesehatan.
***kurty***
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");