SOPPENG-Informasi yang beredar kasus menantu ( BR )kawin dengan mertua (FTR)beranak 3 desa Abbanunge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan ditanggapi pemerintah setempat.
Menurut kepala Desa Abbanunge Buhari bahwa,issu yang beredar tidak benar kalau FTR sudah melakukan perkawinan sah dengan menantunya BR .
"Bagaimana bisa melakukan perkawinan , sedangkan jadwal sidang gugatan cerai AL anak kandung FTR dan BR menantu FTR baru akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 di pengadilan agama Soppeng "Ucapnya , Minggu malam 25/5/2025
Lanjut kata dia, pengajuan gugatan cerai AL dengan suaminya BR di pengadilan agama diajukan sendiri AL anak kandung FTR ,"Tandasnya
Kades Abbanunge menambahkan,dalam kasus dugaan menantu (BR)menghamili mertua sendiri (FTR) masih tuduhan tanpa bukti otentik.Pengakuan FTR saat dimintai keterangan pihak pemerintah setempat tidak menyebut BR menantu sendiri ,dia menyebut nama Gilang dari Palu sebagai pelakunya
"FTR tidak pernah menyebut BR menantu sendiri,dia menyebut nama Gilang"Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar