Iklan

DP3APPKB Soppeng Gelar Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan

Redaksi bidiknasional.info
2023-07-25, 22.16 WIB Last Updated 2023-07-25T14:16:09Z
masukkan script iklan disini


Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Soppeng melaksanakan Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya Dalam Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023, bertempat di Aula Kantor DP3APPKB Kab. Soppeng. Kamis, 20 Juli 2023.

Laporan Ketua Panitia, Tujuan Kegiatan Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam mewujudkan Kesetaraan Gender dan Hak Anak. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan sensitifitas Sumber Daya Manusia dalam memberikan pelayanan bagi klien secara optimal. Untuk meningkatkan pengetahuan peserta dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas berbasis kesetaraan gender dan hak anak. Adapun Jumlah Peserta sebanyak 20 orang.

Narasumber Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan Atas Nama : (IKE FATMAWATI, S.Sos, M.Si.

Sambutan Kadis DP3APPKB, Hj. A. HUSNIATI, S.Sos, MM yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan PUSPAGA merupakan lembaga non struktural di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang bekerjasama dengan lembaga-lembaga layanan lainnya yang telah diinisiasi pemerintah dan bersinergi dengan PATBM termasuk PKK. 

Kegiatan ini diselenggarakan dengan harapan agar lembaga pelayanan keluarga dapat mengusung perspektif kesetaraan gender dan hak anak yang pelaksanaan layanannya dilakukan oleh tenaga profesional yang terlatih sesuai Konvensi Hak Anak (KHA).

Pemateri dari DP3APPKB Prov. Sulsel (IKE FATMAWATI, S.Sos, M.Si) membawakan materi dengan judul “ Edukasi Pengasuhan dan Perlindungan Anak bagi PUSPAGA.

Sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak

b) menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya

c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak

Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

+
?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");