Iklan

Kejari Soppeng Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp.200 Juta Dari Hasil Korupsi PNPM

Redaksi bidiknasional.info
2022-09-14, 22.08 WIB Last Updated 2022-09-14T23:49:53Z
masukkan script iklan disini

SOPPENG---Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng telah dilaksanakan pengembalian uang kerugian Negara/Daerah dari total kerugian negara sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Rabu 14 September 2022

Pengembalian tersebut dari keluarga Terdakwa "MH" pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng

Yang mana saat ini masih dalam proses persidangan (Penuntutan) yang terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Ridwan Ammy Putra, S.H. dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Bapak Mas'ud, S.H., M.H. dan di serahkan ke Bendahara PNBP Kejari Soppeng Sitti Rahmiati.,M.ad

Untuk sementara ini,  Uang dititipkan ke rekening titipan lain Kejaksaan Negeri Soppeng di Kantor Cabang BRI Watansoppeng untuk di setor ke Kas Negara setelah mendapatkan kekuatan Hukum tetap.

Anwar Paturusi
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini