SOPPENG---Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng telah dilaksanakan pengembalian uang kerugian Negara/Daerah dari total kerugian negara sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Rabu 14 September 2022
Pengembalian tersebut dari keluarga Terdakwa "MH" pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng
Yang mana saat ini masih dalam proses persidangan (Penuntutan) yang terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Ridwan Ammy Putra, S.H. dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Bapak Mas'ud, S.H., M.H. dan di serahkan ke Bendahara PNBP Kejari Soppeng Sitti Rahmiati.,M.ad
Untuk sementara ini, Uang dititipkan ke rekening titipan lain Kejaksaan Negeri Soppeng di Kantor Cabang BRI Watansoppeng untuk di setor ke Kas Negara setelah mendapatkan kekuatan Hukum tetap.
Anwar Paturusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar