SOPPENG---Dalam rangka berkelanjutan program Jaminan Kesehatan PBl APBD dari pemerintah kabupaten Soppeng akan segera melakukan pengaktifan BPJS PBI APBD dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran No.440/141/Dinsos/II/2022 yang di sampaikan kepada para Camat, Lurah dan Desa sekabupaten Soppeng tertanggal 7 Pebruari 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, sesuai aturan terbaru setelah pemerintah kabupaten Soppeng melakukan Sosialisasi peraturan Bupati No.12 tahun 2021 tentang program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di 8 kecamatan dan di tindak lanjuti dengan surat edaran Bupati Soppeng nomor 460/322/III/2021 tanggal 30 Maret 2021.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut dapat dibagi dalam:
- Program Jaminan kesehatan bagi Fakir Miskin dan orang yang tidak mampu wajib memiliki ID DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial )
- Memenuhi kriteria dan bersyarat melalui hasil musyawarah Desa dan Kelurahan yang di tuangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan utama pengusulan untuk selanjutnya di proses untuk mendapatkan status ID DTKS.
- Untuk tertibnya mekanisme pengusulan data bagi warga yang bersyarat harus diusulkan secara kolektif melalui Desa dan Kelurahan untuk selanjutnya dilanjutkan ke dinas Sosial paling lambat tgl 17 setiap bulan berjalan.
- Dinas Sosial melakukan penginputan data pada tgl 18 sampai dengan 20 tiap Bulannya, yang selanjutnya dikirim ke Kantor BPJS Kesehatan.
Anwar Paturusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar