Iklan

Dukcapil Soppeng Pantau Dan Mendata Pemakaman Penguburan Diwilayah Desa Kelurahan

2021-11-01, 23.32 WIB Last Updated 2022-09-03T04:53:30Z
masukkan script iklan disini

Soppeng 1 Nopember 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng dalam hal ini Drs.H.Andi Muhammad Ilham., MM. menugaskan Kepala Bidangnya dan Kepala Seksinya beserta Stafnya Memantau mendata Pemakaman Penguburan diWilayah Desa Palangiseng dan Desa Paroto Kecamatan Lilirilau.
Maksud dan Tujuan Kegiatan ini untuk meningkatkan Percepatan Penerbitan Pencatatan Akta Kematian bagi Penduduk yang Meninggal Dunia serta memudahkan menyusun jumlah pekuburan dan penyusunan buku Induk Pokok pemakaman didalam wilayah kabupaten Soppeng serta singkronisasi Data Base di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diWilayah Desa Kelurahan.
  
Menurut Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng Ibu Juhra,SE. Kegiatan ini sangat Penting dalam pencatatan Penata Usahaan Penerbitan Dokumen atas pelaporan pristiwa penduduk khusus nya percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Bidang Administrasi Kependudukan diWilayah Desa Kelurahan  dalam mengintensifkan Pencatatan Kematian dalam Penerapan Buku Induk Pemakaman diwilayah Kabupaten Soppeng.

Andi Nadirah,S.Sos Kepala Seksi Pencatatan Sipil  Menambahkan Prosedur Penerbitan Akta Kematian kepada Warga yang meninggal Dunia 
- Surat Kematian dari Desa Kelurahan.
- Surat Penguburan dari Desa Kelurahan.
-Formulir Akta Kematian.
-KK dan e-KTP  Asli yang meninggal.
- Fotocopy Akta Kelahiran yang meninggal jika ada.
- Fotocopy E-KTP serta Nomor Hp dan email pelapor Kematian.
- Fotocopy E-KTP Kedua Saksi Kematian
Serta Surat Kematian dari dokter/Paramedis apabila meninggal diRumah Sakit atau Puskesmas dan juga Surat Keterangan Kepolisian apabila meninggal Bunuh Diri,Kriminal atau Kecelakaan.

Sitti Asiah,S.Sos selaku Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian juga menambahkan bahwa  Dokumen Penerbitan  Akta Kematian Sangat Penting dimiliki bagi Warga Negara Indonesia sebagai pembuktian data otentik seseorang dan juga Dokumen Pendukung dalam proses Pelayanan Publik karna Akta Kematian itu mewakili semua berkas bagi penduduk yang meninggal.

(Asriadi,S.Sos)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini